KOTA SEMARANG – Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. memimpin jalannya Press Release Penggelapan Dan Penipuan Dengan Modus Penjualan Popok Bayi Murah Di lobby Polrestabes Semarang, (27/4).
Perbuatan tersebut dilakukan oleh HA. Seorang wanita yang melakukan aksinya sejak bulan Desember 2021, sampai dengan bulan Januari 2022 dengan cara melarikan uang pesanan pembelian popok bayi.
HA mempromosikan popok bayi dengan harga murah kepada para korban, atas hal tersebut para korban tertarik selanjutnya pesan ditempat HA. Kemudian oleh HA para korban diminta untuk menyerahkan uang guna pembayaran pesanan popok bayi tersebut, setelah uang diserahkan kepada HA ternyata popok bayi pesanan para korban tersebut tidak dikirim oleh HA dan uangnya para korban tidak dikembalikan oleh HA.
Perbuatan HA ini sementara diketahui merugikan 7 (tujuh) orang korban dengan total kerugian materi senilai Rp 1.101.429.000 (satu milyard seratus satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Atas perbuatan nya HA dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
èditor: ASHMS